Daerah Proteksi

Daerah yang berada di bawah pengawasan terus-menerus oleh penjaga atau alat elektronik dikelilingi oleh penghalang fisik dan mempunyai tempat musuh yang terbatas dan diawasi serta disahkan berdasarkan survai keamanan. Apabila dinding gedung merupakan sebagian atau seluruh batas luar daerah proteksi, semua pintu darurat pada batas dinding luar harus diberi alarm. Semua jendela dinding batas luar harus selalu dikunci, diberi alarm dan dilengkapi dengan jeruji yang kuat.