Foto: Yakuza (REUTERS/Kim Kyung-Hoon)



NEWS - Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
22 February 2024 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa federal di New York, Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan mendakwa seorang pemimpin Yakuza Jepang, Kamis (22/3/2024). Ia ketahuan berkonspirasi menyelundupkan bahan-bahan nuklir dari tetangga RI, Myanmar, ke sejumlah negara.

Pada Rabu waktu setempat, jaksa mengatakan terdakwa Takeshi Ebisawa (60) dan sekutunya menunjukkan sampel bahan nuklir di Thailand kepada agen rahasia dari Badan Pengawasan Narkoba AS yang menyamar sebagai penyelundup narkotika dan senjata. Ia sendiri memiliki akses ke seorang jenderal Iran.

"Dengan bantuan pihak berwenang Thailand, sampel nuklir tersebut disita dan kemudian diserahkan kepada penegak hukum AS," kata Kantor Kejaksaan AS di Manhattan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CNBC International.

"Laboratorium forensik nuklir AS kemudian menganalisis sampel tersebut dan memastikan bahwa sampel tersebut mengandung uranium dan plutonium tingkat senjata," tambah pernyataan itu.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Ebisawa Ebisawa mengirim surat melalui email kepada agen DEA yang menyamar atas nama perusahaan pertambangan yang menawarkan untuk menjual 50 metrik ton uranium dan thorium seharga US$6,85 juta atau setara Rp107 miliar. Ini terjadi September 2020.

Jaksa AS Damian Williams mengatakan Ebisawa "dengan berani memperdagangkan" bahan nuklir tersebut sambil meyakini bahan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan program senjata nuklir. Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa meskipun ia mencoba menjual bahan-bahan nuklir, pemimpin Yakuza itu juga melakukan negosiasi untuk pembelian senjata mematikan, termasuk rudal permukaan-ke-udara, senapan mesin M60, AK-47 dan amunisi penusuk lapis baja.

Selain Ebisawa, salah satu terdakwa lainnya adalah Somphop Singhasiri (61), seorang warga negara Thailand. Mereka sebelumnya didakwa pada April 2022 dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa pada awal tahun 2020, Ebisawa mengatakan kepada orang lain dan sumber rahasia DEA bahwa dia memiliki akses "ke sejumlah besar bahan nuklir yang ingin dia jual," termasuk uranium. Menurut isi dakwaan, Ebisawa segera mengirimkan foto kepada salah satu dari orang-orang tersebut "yang menggambarkan material batuan gelap dengan penghitung Geiger, yang digunakan untuk mengukur radiasi."

Ebisawa didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; persekongkolan pemasukan narkotika; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; persekongkolan untuk memiliki senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur; dan pencucian uang. Dia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Singhasiri didakwa melakukan konspirasi impor narkotika, dan konspirasi kepemilikan senjata api, termasuk senapan mesin dan alat penghancur. Dia juga menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

(sef/sef)

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240222103206-4-516668/terungkap-bos-yakuza-jepang-jual-nuklir-seret-tetangga-tetangga-ri

Sumber : CNBC Indonesia

Tags : Bahan Nuklir

Komentar


Daftar Komentar


- 0 -