Foto: YouTube Setpres



Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Mei 2023 11:45 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Aturan tersebut salah satunya mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif.
Mineral radioaktif sendiri seperti dijelaskan dalam PP Nomor 52 Tahun 2022 ialah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Seperti dikutip detikcom, Jumat (26/5/2023), paragraf 2 PP 25 Tahun 2023 mengatur penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kemudian, pada pada Pasal 20 Ayat 1 disebutkan, wilayah usaha pertambangan (WUP) dapat terdiri atas satu atau beberapa WIUP. Lalu, Ayat 2 tertulis WIUP terdiri atas (a) WIUP mineral radioaktif, (b) WIUP mineral logam, (c) WIUP batu bara, (d) WIUP mineral bukan logam, (e) WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan (f) WIUP batuan.

Pasal 21 Ayat 1 dijelaskan, luas dan batas WIUP mineral radioaktif ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenaganukliran.

"Luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran," bunyi pasal tersebut.

Kemudian, pada pasal yang sama Ayat 2 disebutkan, luas dan batas WIUP mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf b dan WIUP batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c ditetapkan oleh menteri setelah ditentukan oleh gubernur.

Di Pasal 21 Ayat 3 tertulis, luas dan batas WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf d, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf f ditetapkan oleh menteri berdasarkan permohonan dari badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

"Dalam hal pada suatu WIUP ditemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi serta memiliki prospek untuk diusahakan, menteri dapat menetapkan WIUP baru atas komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi," bunyi Pasal 21 Ayat 4.

PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP tersebut ditetapkan di Jakarta 5 Mei 2023 dan diteken Presiden Jokowi. Kemudian, diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(acd/das)

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-6739937/tok-jokowi-keluarkan-aturan-wilayah-tambang-nuklir

Sumber : Detik

Tags : Bahan Nuklir

Komentar


Daftar Komentar


- 0 -