AFP Ilustrasi



Rabu 11 Oktober 2023, 20:58 WIB
Haufan Hasyim Salengke | Internasional

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza meminta pemerintah memanggil Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Kanasugi. Pemanggilan itu diperlukan untuk menjelaskan keputusan Jepang membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma ke laut dan imbasnya terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia. 

"Limbah nuklir yang dibuang Jepang perlu mendapatkan perhatian pemerintah Indonesia. Pemerintah perlu memanggil Dubes Jepang untuk meminta penjelasan dan informasi selengkap mungkin," ujarnya Faisol, Rabu (11/10).

Ia juga meminta Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah Jepang untuk mengantisipasi persoalan yang muncul terkait produk impor produk pangan laut dari Negeri Sakura. Isu produk laut patut menjadi perhatian karena limbah radioaktif itu dibuang ke laut dan berpotensi mengontaminasi ikan dan makhluk hidup lainnya.

Sebagaimana diketahui, Jepang memutuskan membuang air tercemar limbah radioaktif dari inti reaktor PLTN Fukushima. Jepang mengabaikan keberatan berbagai negara atas pembuangan itu. 

Peneliti nuklir pada Greenpeace Asia Timur, Shaun Burnie, menyebut, sekutu Jepang mengutamakan politik alih-alih melindungi lingkungan. Karena pembuangan dilakukan sekutunya, AS dan anggota G7 mendukung keputusan Jepang. 

”Jepang gagal melindungi bangsanya, khususnya nelayan dan orang-orang yang hidup dari laut. Jepang juga mengecewakan bangsa-bangsa di Pasifik,” kata Burnie.

ia menyebut langkah Jepang membuang limbah nuklir mengabaikan berbagai bukti ilmiah yang membahayakan lingkungan. 

”Pemerintah Jepang dan TEPCO menyesatkan dan keliru menyatakan tidak ada alternatif atas keputusan mereka,” kata Manajer Greenpeace Jepang Hisayo Takada.

Greenpeace menyebut belum semua risiko radioaktif dari pembuangan itu dievaluasi. Dalam kajian Greenpeace dan sejumlah panel ahli, air itu tidak hanya mengandung tritium, tetapi juga karbon-14, cesium 137, kobalt-60, strontium-90, dan yodium-129. Total ada 621 jenis senyawa radioaktif dalam limbah bekas air pendingin PLTN Fukushima.

Karbon-14 butuh setidaknya 5.000 tahun untuk hilang. Senyawa itu bisa memicu mutasi genetika. Adapun strontium-90 dapat memicu kanker tulang dan darah. Berdasarkan data TEPCO, kandungan strontium-90 pada limbah PLTN Fukushima 100 kali lebih tinggi dari ambang batas. (RO/Z-11)

Sumber: https://mediaindonesia.com/internasional/620416/komisi-vi-jepang-harus-jelaskan-pembuangan-limbah-nuklir-kepada-indonesia

Sumber : Media Indonesia

Tags : Limbah Nuklir

Artikel Terkait


Komentar


Daftar Komentar


- 0 -