Foto ilustrasi. Kapal selam nuklir. (AFP/JAMES GLOSSOP)



pwn | CNN Indonesia

Senin, 01 Agu 2022 14:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Repubik Indonesia mengajukan proposal terkait program kapal selam bertenaga nuklir yang disebut "Indonesian Paper" beberapa waktu lalu.

Proposal berjudul "Nuclear Naval Propulsion" itu disampaikan beberapa bulan setelah Australia, Inggris, dan Amerika Serikat sepakat membangun kapal selam nuklir dalam program AUKUS.

Lantas, apa itu Indonesian Paper yang diajukan pemerintah RI ke PBB?

Indonesian Paper sendiri merupakan proposal yang ditujukan untuk kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir.

"Tujuan utama usulan ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir, membangun kesadaran (raising awareness) atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia (saving lives) dan kemanusiaan," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Tri Tharyat dalam rilis Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Minggu (31/7).

Dalam proposal ini, Indonesia mendesak negara yang bergabung dalam Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir untuk menahan diri dari tindakan yang mampu membuat lingkungan perlucutan senjata nuklir menjadi tidak kondusif, pun meningkatkan potensi konflik nuklir.

Indonesia juga mendesak negara-negara agar terus mengimplementasikan komitmen untuk mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Sebagaimana dilansir rilis tersebut, proposal ini disampaikan dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) yang berlangsung pada 1 hingga 26 Agustus mendatang. Konferensi tersebut diadakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pemerintah RI sendiri menilai perkembangan program kapal selam bertenaga nuklir di berbagai belahan dunia telah menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, Indonesia merasa program tersebut memiliki risiko yang cukup besar.

"Risiko program ini tidaklah kecil. Jika tidak ditangani dengan baik, dapat terjadi kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya laut," lanjut pernyataan badan itu.

Indonesia juga menuturkan program pengembangan kapal selam nuklir dapat mendorong proliferasi senjata nuklir. Tak hanya itu, posisi RI sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas potensi risiko tersebut.

Melihat situasi ini, Indonesia kemudian mengajukan proposal aturan program pengembangan kapal selam nuklir tersebut.

Di sisi lain, proposal ini diajukan beberapa bulan setelah Australia, Inggris, dan Amerika Serikat mengumumkan kerja sama AUKUS pada September 2021, dikutip dari The Guardian.

Kemunculan kesepakatan ini menuai pro dan kontra bagi sejumlah negara dunia. Indonesia dan Malaysia termasuk dalam negara yang tak menyetujui AUKUS.

Jakarta menilai kesepakatan itu dapat memunculkan perlombaan senjata di Indo-Pasifik. Sementara itu, Malaysia menyampaikan kesepakatan itu dapat memprovokasi kekuatan lain untuk bertindak lebih agresif.

(bac/bac)

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220801140045-106-828724/cemas-soal-kapal-selam-nuklir-apa-itu-indonesian-paper-ri-ke-pbb

Sumber : CNN Indonesia

Tags : Teknologi Nuklir

Artikel Terkait


Komentar


Daftar Komentar


- 0 -