Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi. (AP Photo/Jae C. Hong)



NEWS - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
20 March 2024 17:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.

Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.

Setidaknya terdapat beberapa poin penting yang direvisi di dalam aturan ini. Adapun dalam Diktum kedua tugas tim persiapan diubah menjadi sebagai berikut:

a. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.

b. Menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO.

c. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.

Sementara, dalam dalam Diktum kelima, berbunyi masa kerja Tim Persiapan Pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya organisasi/tim pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO).

Adapun, ketentuan dalam lampiran Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024," isi Pasal II beleid tersebut, dikutip Rabu (20/3/2024).

NEPIO selanjutnya akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di tanah air. Berdasarkan beleid tersebut, berikut susunan keanggotan tim persiapan pembentukan organisasi pelaksana program nuklir (NEPIO):

Pengarah : Menteri ESDM
Ketua 1 : Dirjen EBTKE
Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)
Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)
Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional
Anggota:
- Musri (Dewan Energi Nasional)
- Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
- Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
- Sekjen Kementerian ESDM
- Irjen Kementerian ESDM
- Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas
- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
- Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
- Sekjen Kementerian Perhubungan
- Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbud Ristek
- Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
- Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
- Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tenaga Ahli:
- Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
- Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
- Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
- Suparma (BRIN)
- Sriyana (BRIN)
- Abadi Poernomo (Asosiasi)

(ven)

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240320135538-4-523653/aturan-badan-tenaga-nuklir-direvisi-ini-tim-terbarunya

Sumber : CNBC Indonesia

Tags : Energi Nuklir

Artikel Terkait


Komentar


Daftar Komentar


- 0 -