Suasana rapat kerja mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pantauan Kompas.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023), rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Dari pihak pemerintah, tampak hadir Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

“Apakah RUU tentang TPNW (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon) dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?” ujar Utut.

"Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.

Utut pun mengetok palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Sementara itu, Retno selaku perwakilan dari pemerintah memohon kerja sama agar RUU tersebut bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Kami mohon dukungan kerja sama agar RUU (TPNW) dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ucap Retno.

Dilansir dari Kompas.id, pemerintah terus mengupayakan penguatan posisi Indonesia untuk menjadikan negara dan kawasan sebagai zona bebas senjata nuklir.

Indikasinya terlihat dari hasil pertemuan para pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri, termasuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, di sela-sela Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sepanjang pekan lalu.

Menurut rencana, Kemenlu mengajukan ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau TPNW kepada DPR dalam waktu dekat.

 

 

Adhyasta Dirgantara, Bagus Santosa (Tim Redaksi)

Kompas.com - 02/10/2023, 18:08 WIB

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/02/18080541/dpr-dan-pemerintah-setujui-ruu-pelarangan-senjata-nuklir-dibawa-ke-rapat

 

Sumber : Kompas

Tags : Senjata Nuklir

Artikel Terkait


Komentar


Daftar Komentar


- 0 -