Rapat paripurna DPR RI sahkan RUU Perjanjian Larangan Penggunaan Senjata Nuklir. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)



CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2023 14:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang II 2023-2024 secara resmi mengesahkan RUU tentang Perjanjian Pengesahan Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty On The Prohibition of Nuclear Weapon).
Rapat tersebut menindaklanjuti pengesahan tingkat satu di Komisi I DPR pada 2 Oktober, sekaligus mengesahkan RUU tentang Perjanjian Pengesahan Larangan Penggunaaan Senjata Nuklir menjadi UU.

"Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty On The Prohibition of Nuclear Weapon dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Kepada semua fraksi setuju semua?" Ucap Ketua DPR, Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab peserta rapat kompak.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini menjadi bagian dari negara-negara yang melarang penggunaan senjata nuklir. Perjanjian pelarangan senjata nuklir atau disingkat TPNW kali pertama disahkan pada 7 Juli 2017 dalam Sidang Umum PBB.

Sebanyak 122 negara anggota PBB menyetujui traktat tersebut, satu menolak (Belanda), dan satu memilih abstain (Singapura); serta 69 negara memilih untuk tidak memilih, termasuk seluruh negara yang memiliki program senjata nuklir dan seluruh negara anggota NATO.

Bagi negara anggota perjanjian ini, pasal-pasal TPNW melarang pengembangan, uji coba, produksi, penimbunan, penempatan, pemindahan, penggunaan, dan pengancaman penggunaan senjata nuklir.

Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Sugiono menilai RUU TPNW akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong bahaya senjata nuklir terhadap kemanusiaan.

Dia menuturkan pengesahan perjanjian larangan senjata nuklir bagi Indonesia juga akan memperluas wilayah bebas nuklir di ASEAN. Menyusul Indonesia saat ini merupakan Ketua ASEAN 2023.

"Pengesahan traktat larangan senjata nuklir ini dapat menjadi agenda pemerintah Indonesia untuk mengimbau negara-negara ASEAN dan anggota PBB lainnya agar menjadi bagian dari traktat mengenai larangan senjata nuklir, sebagai komitmen penciptaan lingkungan global yang damai dan stabil," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menilai RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia memperjuangkan keamanan internasional. Menurut dia, hal itu sesuai amanat konstitusi bahwa Indonesia harus turut andil menjaga perdamaian dunia.

"Presiden menyatakan setuju atas RUU tentang TPNW untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna.

(thr/DAL)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231121134503-32-1027046/paripurna-dpr-sahkan-ruu-perjanjian-larangan-penggunaan-senjata-nuklir

Sumber : CNN Indonesia

Tags : Senjata Nuklir

Artikel Terkait


Komentar


Daftar Komentar


- 0 -