Foto-foto Awan Jamur Raksasa dari Ledakan Nuklir. Foto: Getty Images



Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 27 Des 2023 14:30 WIB

Jakarta - Penggunaan senjata nuklir sangat membahayakan jika digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan nuklir sebagai senjata dapat menyebabkan hilangnya ribuan nyawa manusia.
Seperti yang pernah terjadi di Hiroshima dan Nagasaki pada 1945 lalu. Serangan sekutu terhadap Jepang tersebut menyebabkan ratusan jiwa manusia melayang.

Oleh karena itu, menurut dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhadi Sugiono, pelucutan nuklir menjadi sangat penting. Ia mengatakan upaya tersebut telah terwujud lewat adanya traktat TPNW.

"Kalau kita perhatikan sejarah politik luar negeri Indonesia, pelucutan nuklir adalah salah satu agenda penting. Ada sisi lain dari pelucutan senjata nuklir ini yang mungkin akan mendorong kenapa kita perlu meratifikasi, yaitu penggunaan nuklir untuk tujuan damai," jelasnya, dikutip dari laman UGM pada Rabu (27/12/2023).

TPNW dan Aturan Penggunaan Nuklir
Bahayanya penggunaan senjata nuklir tersebut kemudian memicu perdebatan banyak negara. Alhasil beberapa negara membentuk Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW) atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir pada 7 Juli 2017.

"TPNW ini muncul karena persoalan bagaimana nuklir diasosiasikan dengan penggunaan senjata dan tidak memenuhi potensi di luar itu," kata Muhadi.

Traktat tersebut berfungsi dalam mengatur pengembangan, kepemilikan, dan penggunaan nuklir bagi negara anggotanya. Indonesia pun turut serta dalam pelucutan senjata nuklir melalui Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT).

Dukungan NPT terhadap pelucutan senjata nuklir ini dilakukan dengan cara mengakomodasi kepentingan antarnegara yang punya dan tidak punya senjata nuklir.

NPT secara rutin dievaluasi lima tahun sekali untuk membuktikan komitmen negara-negara yang bergabung dalam perjanjian ini, khususnya yang memiliki senjata nuklir. Akan tetapi, komitmen tersebut tak terwujud.

Akhirnya, kepercayaan terhadap traktat NPT perlahan luntur. TPNW kemudian hadir sebagai aturan baru yang bisa memaksa negara untuk menghapuskan senjata nuklirnya.

Adanya TPNW bukan berarti menggantikan NPT, tetapi memperkuat aturan yang sudah ada dalam NPT. Dalam TPNW pun disebutkan larangan bagi negara untuk membuat nuklir ilegal.

Beberapa Negara Masih Menentang TPNW
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, TPNM saat ini telah disetujui oleh 93 negara dan diratifikasi oleh 69 negara, termasuk Indonesia. Namun, ada juga beberapa negara yang menentang TPNW tersebut.

"Negara-negara pemilik senjata nuklir bukan hanya menentang TPNW, karena dianggap tidak relevan, tetap justru dianggap sangat mengganggu NPT. Bagi mereka, NPT itu mengakui privilege mereka sebagai memiliki senjata nuklir. Sedangkan di TPNW, semua negara yang memiliki senjata nuklir itu kepemilikan yang ilegal. Bukan karena memiliki status legal atau tidak, tapi karena senjata nuklir itu ilegal. Jadi tidak bisa diterima," ujar Muhadi.

Menurut dosen Departemen Teknik Nuklir UGM Haryono Budi Santosa, traktat tersebut perlu dipahami masyarakat. Sebab, traktat ini dapat mengikat keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Inilah akar dari pohon yang disebut Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT). Jadi ketika bom nuklir berhasil diuji coba, pertanyaannya satu: kalau seluruh dunia bisa membuat, apa jadinya peradaban? Jadi kemungkinan perselisihan dikit, nuklir bekerja. Artinya kan kita mempercepat sebuah kiamat. Itulah alasan kemudian muncul upaya pengendalian nuklir, bahkan dari segi materialnya," ujarnya.

(cyu/twu)

Sumber: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7110857/pakar-ugm-negara-dilarang-memiliki-senjata-nuklir-karena-aturan-ini

Sumber : Detik

Tags : Senjata Nuklir

Artikel Terkait


Komentar


Daftar Komentar


- 0 -