Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)



Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 10:19 WIB

Jakarta - DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Traktat Pelarangan Senjata Nuklir. RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir telah disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Mulanya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan laporan proses penyusunan RUU. Yasonna menyebut, UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia internasional.

"Landasan dan posisi Indonesia di dunia yang lebih kuat, untuk memajukan kepentingan politik luar negeri. Khususnya dalam hal perlucutan senjata nuklir dan hak pengembangan serta pemanfaatan energi teknologi nuklir untuk tujuan damai," kata Yasonna dalam rapat paripurna.

"Pengesahan RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga dan perdamaian internasional, sesuai amanat konstitusi UUD 1945," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono turut menyampaikan laporan atas penyusunan UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir hingga akhirnya disepakati di tingkat I. Puan kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam mengambil keputusan tingkat II atau pengesahan RUU.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada para anggota Dewan.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang diikuti ketukan palu pengesahan.

(fca/yld)

Sumber : Detik

Tags : Senjata Nuklir

Artikel Terkait


Komentar


Daftar Komentar


- 0 -